Tarif Pelayanan

Muhammad Taufik Kamil
Diperbaharui : 22 Jul 2022 | 13:44:25 WITA
Tarif Jasa PNBP Tindakan Karantina mengacu pada :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian

Tarif Dokumen Karantina Per Sertifikat Rp 5.000,00-

Serta dapat dikenakan Tarif Tambahan sebagai jasa tindakan karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016