FAQ/Pusat Informasi

tentang karantina pertanian
Badan Karantina Pertanian adalah salah satu Eselon I di Kementerian Pertanian dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka pencegahan masuk, tersebar dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Secara lebih ringkas, mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan dan tumbuhan ke wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.
Karantina Pertanian merupakan tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Republik Indonesia.
Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang dibentuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian No. 22/Permentan/OT.140/4/2008 tanggal 3 April 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian.
Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Komplek Pelabuhan Laut Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kode Pos 85231

Anda dapat menghubungi kami melalui form yang terdapat di link berikut : "Hubungi Kami" atau, Anda juga dapat menghubungi kami melalui kontak dan akun media sosial yang tertera di bawah ini :

Telepon

(0380) 890040

WhatsApp

+628113837984

Email
bkpkls1kupang@gmail.com
Media Sosial
komoditas pertanian
Komoditas pertanian yang dapat dilalulintaskan adalah segala jenis hewan ternak atau hewan peliharaan, segala jenis tanaman seperti bunga atau pohon, olahan daging, bibit tanaman hingga buah-buahan.
karantina hewan
Karantina Hewan adalah tindakan sebagai upaya pencengahan masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dari luar negeri dan dari suatu area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negera Repbulik Indonesia.
Pengurusan dokumen karantina hewan dapat dilakukan dengan melakukan pelaporan ke kantor karantina dengan membawa kelengkapan berkas serta media pembawa yang akan dibawa.
Persyaratan yang dibutuhkan berupa surat rekomendasi pengeluaran dari daerah asal, surat keterangan kesehatan hewan dari dinas setempat, buku vaksin (untuk hewan peliharaan), rekomendasi pengeluaran dari daerah tujuan.
Biaya yang dikenakan tergantung pada jenis hewan yang akan dilalulintaskan karena ada pemeriksaaan fisik. Untuk biaya sertifikat dikenakan biaya sebesar Rp.5000,- per sertifikat.
Tarif Jasa PNBP Tindakan Karantina mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian.
Waktu yang diperlukan untuk mengurus dokumen karantina hewan adalah 15 - 20 menit (Dengan catatan dokumen pendukung sudah lengkap).
Semua jenis hewan (anjing, kucing, sapi, kambing, kerbau, dan lain-lain) boleh masuk ke Nusa Tenggara Timur selama memenuhi dokumen persyaratan yang diwajibkan. Catatan : Per tanggal 2020, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur No. y tanggal x, komoditas babi dan olahannya dilarang untuk dilalulintaskan dari dan keluar daerah Nusa Tenggara Timur.
  1. Pengguna Jasa mengisi form permohonan secara manual atau secara online melaluli PPK online;
  2. Pejabat karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen;
  3. Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, sesuai dan sah maka pejabat karantina akan melakukan tindakan karantina terhadap media pembawa;
  4. Apabila media pembawa telah dinyatakan sehat dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maka Pejabat Karantina menerbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-14).
karantina tumbuhan
Karantina Tumbuhan adalah tindakan atau upaya pencengahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri dan dari suatu area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negera Repbulik Indonesia.
Pengurusan dokumen karantina tumbuhan dapat dilakukan dengan melakukan pelaporan ke Kantor Karantina dengan membawa kelengkapan berkas serta media pembawa yang akan dibawa.
Persyaratan KT - Anim pariatur cliche reprehenderit, enim eiusmod high life accusamus terry richardson ad squid. Nihil anim keffiyeh helvetica, craft beer labore wes anderson cred nesciunt sapiente ea proident.
Biaya atau tarif PNBP yang dikenakan untuk komoditas tumbuhan berupa pemeriksaan fisik (lalulintas antar area) adalah Rp. 5,- perbatang dan dokumen karantina sebesar Rp. 5.000,-.
Tarif Jasa PNBP Tindakan Karantina mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian.
Waktu yang diperlukan untuk mengurus dokumen karantina tumbuhan adalah 15 - 20 menit (Dengan catatan dokumen pendukung sudah lengkap).
  1. Pengguna Jasa mengisi form permohonan secara manual atau secara online melaluli PPK online;
  2. Pejabat karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, keseuaian dan keabsahan dokumen;
  3. Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, sesuai dan sah maka pejabat karantina akan melakukan tindakan karantina terhadap media pembawa;
  4. Apabila media pembawa telah dinyatakan sehat, aman dan layak serta bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) maka Pejabat Karantina akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12) untuk domestik keluar, dan Phytosanitary Certificate (KT-10) untuk Ekspor.
FAQ Ilustrasi