Impor Atau Domestik Masuk Karantina Tumbuhan

Muhammad Taufik Kamil
Diperbaharui : 21 Jul 2022 | 08:09:41 WITA
Impor Atau Domestik Masuk Karantina Tumbuhan
Gambar Impor Atau Domestik Masuk Karantina Tumbuhan.

Persyaratan

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP) / Passpor.
  2. Mengisi Form Permohonan Pemasukan Media Pembawa.
  3. Membawa Sertifikat Kesehatan dari daerah asal/negara asal.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengguna Jasa mengisi form permohonan secara manual atau secara online melaluli PPK online.
  2. Pejabat karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  3. Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, sesuai dan sah maka pejabat karantina akan melakukan tindakan karantina terhadap media pembawa.
  4. Apabila media pembawa telah dinyatakan sehat dan bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) maka Pejabat Karantina menerbitkan sertifikat pelepasan karantina (KT-9).

Waktu Penyelesaian

Service Level Arrangement Tindakan Karantina :

  • Resiko Rendah : 1 Jam - 1 Hari.
  • Resiko  Sedang : 1 Jam - 3 Hari.
  • Resiko Tinggi : 1 Jam - 14 Hari.

Tarif Pelayanan

Tarif Jasa PNBP Tindakan Karantina mengacu pada :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
Dokumen Tindakan Karantina Per Sertifikat Rp 5.000,00-
Serta dapat dikenakan Tarif Tambahan sebagai jasa tindakan karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016.