Gambar Impor Atau Domestik Masuk Karantina Tumbuhan.
Persyaratan
- Membawa Kartu Identitas (KTP) / Passpor.
- Mengisi Form Permohonan Pemasukan Media Pembawa.
- Membawa Sertifikat Kesehatan dari daerah asal/negara asal.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengguna Jasa mengisi form permohonan secara manual atau secara online melaluli PPK online.
- Pejabat karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
- Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, sesuai dan sah maka pejabat karantina akan melakukan tindakan karantina terhadap media pembawa.
- Apabila media pembawa telah dinyatakan sehat dan bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) maka Pejabat Karantina menerbitkan sertifikat pelepasan karantina (KT-9).
Waktu Penyelesaian
Service Level Arrangement Tindakan Karantina :
- Resiko Rendah : 1 Jam - 1 Hari.
- Resiko Sedang : 1 Jam - 3 Hari.
- Resiko Tinggi : 1 Jam - 14 Hari.
Tarif Pelayanan
Tarif Jasa PNBP Tindakan Karantina mengacu pada :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
Dokumen Tindakan Karantina Per Sertifikat Rp 5.000,00-
Serta dapat dikenakan Tarif Tambahan sebagai jasa tindakan karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016.