Sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2004 pasal 1 angka 1, barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. PP 27 tahun 2014 mendefinisikan Barang Milik Nrgara (BMN) pada pasal 1 angka 1 sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dengan demikian definisi BMN pada UU no 1 tahun 2004 dengan PP 27 tahun 2014 adalah sama. Barang Milik Negara ini merupakan bagian dari aset pemerintah yang dikelola sendiri oleh Pemerintah atau oleh pihak lain.
Barang milik Negara ini meliputi: (a) Persediaan; (b) Tanah; (c) Gedung dan Bangunan; Jalan, Irigasi dan Jaringan; (d) Aset Tetap lainnya; (e) Konstruksi dalam Pengerjaan (f) Aset Tak berwujud, Aset Kemitraaan dengan fihak ketiga serta aset lain-lain. Persediaan merupakan aset yang berupa : (1). Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah; (2) Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi; (3) Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;(4)Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan.
Berikut ini merupakan laporan daftar BMN Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang:
# | Keterangan | Unduh Dokumen |
---|---|---|
1 | BMN Karantina Pertanian Kupang Tahun 2015 | Unduh |
2 | BMN Karantina Pertanian Kupang Tahun 2016 | Unduh |
3 | BMN Karantina Pertanian Kupang Tahun 2017 | Unduh |
4 | BMN Karantina Pertanian Kupang Tahun 2018 | Unduh |
5 | BMN Karantina Pertanian Kupang Tahun 2019 | Unduh |
6 | BMN Karantina Pertanian Kupang Tahun 2020 | Unduh |
7 | BMN Karantina Pertanian Kupang Tahun 2022 | Unduh |