Persyaratan
Untuk pengeluaran Hewan dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan setempat dan Surat Izin Rekomendasi Pengeluaran Ternak dari Dinas Peternakan setempat. Sedangkan untuk pengeluaran produk hewan (Bahan Asal Hewan/ Hasil Bahan Asal Hewan) dilengkapi dengan Surat Keterangan Pangan Asal Hewan (SKPAH) dari Dinas Peternakan setempat dan Surat Izin Rekomendasi Pengeluaran Dari Dinas Peternakan setempat.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
Service Level Arrangement Tindakan Karantina :
Tarif Pelayanan
Tarif Jasa PNBP Tindakan Karantina mengacu pada :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
Dokumen Tindakan Karantina Per Sertifikat Rp 5.000,00-
Serta dapat dikenakan Tarif Tambahan sebagai jasa tindakan karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016.