Ekspor/Domestik Keluar KH

Muhammad Taufik Kamil
Diperbaharui : 20 Jul 2022 | 14:34:17 WITA
Ekspor/Domestik Keluar KH
Gambar Ekspor/Domestik Keluar KH.

Persyaratan

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor).
  2. Mengisi Form Permohonan Rencana Pemasukan Media Pembawa (Form 1).
  3. Membawa Sertifikat Kesehatan dari daerah/negara asal.

Untuk pengeluaran Hewan dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan setempat dan Surat Izin Rekomendasi Pengeluaran Ternak dari Dinas Peternakan setempat. Sedangkan  untuk pengeluaran produk hewan (Bahan Asal Hewan/ Hasil Bahan Asal Hewan) dilengkapi dengan Surat Keterangan Pangan Asal Hewan (SKPAH) dari Dinas Peternakan setempat dan Surat Izin Rekomendasi Pengeluaran Dari Dinas Peternakan setempat.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengguna Jasa mengisi form permohonan secara manual atau secara online melaluli PPK online.
  2. Pejabat karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  3. Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, sesuai dan sah maka pejabat karantina akan melakukan tindakan karantina terhadap media pembawa.
  4. Apabila media pembawa telah dinyatakan sehat dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maka Pejabat Karantina menerbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-14).
Waktu Penyelesaian

Service Level Arrangement Tindakan Karantina :

  • Resiko Rendah : 1 Jam - 1 Hari.
  • Resiko Sedang : 1 Jam - 3 Hari.
  • Resiko Tinggi : 1 Jam - 14 Hari.

Tarif Pelayanan

Tarif Jasa PNBP Tindakan Karantina mengacu pada :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
Dokumen Tindakan Karantina Per Sertifikat Rp 5.000,00-
Serta dapat dikenakan Tarif Tambahan sebagai jasa tindakan karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016.