Gambar Impor / Domestik Masuk Karantinan Hewan.
Persyaratan
- Membawa Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor).
- Mengisi Form Permohonan Rencana Pemasukan Media Pembawa (Form 1).
- Membawa Sertifikat Kesehatan dari daerah/negara asal.
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Pengguna Jasa mengisi form permohonan secara manual atau secara online melaluli PPK online.
- Pejabat karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
- Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, sesuai dan sah maka pejabat karantina akan melakukan tindakan karantina terhadap media pembawa.
- Apabila media pembawa telah dinyatakan sehat dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maka Pejabat Karantina menerbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-14).
Waktu Penyelesaian
Service Level Arrangement Tindakan Karantina :
- Resiko Rendah : 1 Jam - 1 Hari.
- Resiko Sedang : 1 Jam - 3 Hari.
- Resiko Tingg : 1 Jam - 14 Hari.
Tarif Pelayanan
Tarif Jasa PNBP Tindakan Karantina mengacu pada :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
Dokumen Tindakan Karantina Per Sertifikat Rp 5.000,00-
Serta dapat dikenakan Tarif Tambahan sebagai jasa tindakan karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016.