RKA-KL merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu K/L dan sebagai penjabaran dari Renja K/L yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Penganggaran secara strategis dalam RKA-KL perlu dibatasi dengan pagu realistis, agar tekanan pengeluaran/pembelanjaan tidak mengganggu pencapaian tujuan-tujuan fiskal, sehingga penyusunan RKA-KL oleh Kementerian Negara/ Lembaga dilaksanakan setelah menerima Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan pagu anggaran yang didasarkan atas kebijakan umum dan prioritas anggaran hasil pembahasan PemerintahPusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pagu Sementara tersebut merupakan batas tertinggi alokasi anggaran yang dirinci menurut program dan terdiri atas pagu rupiah murni, PHLN, dan PNBP.
# | Tahun | Unduh Dokumen |
---|---|---|
1 | RKA-KL Karantina Pertanian Kupang Tahun 2016 | Unduh |
2 | RKA-KL Karantina Pertanian Kupang Tahun 2017 | Unduh |
3 | RKA-KL Karantina Pertanian Kupang Tahun 2018 | Unduh |
4 | RKA-KL Karantina Pertanian Kupang Tahun 2019 | Unduh |
5 | RKA-KL Karantina Pertanian Kupang Tahun 2020 | Unduh |
6 | RKA-KL Karantina Pertanian Kupang Tahun 2021 | Unduh |
7 | RKA-KL Karantina Pertanian Kupang Tahun 2022 | Unduh |