Gambar Ekspor Atau Domestik Keluar Karantina Tumbuhan.
Persyaratan
- Membawa Kartu Identitas (KTP).
- Mengisi form permohonan pengeluaran media pembawa.
- Membawa kelengkapan dokumen persyaratan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengguna Jasa mengisi form permohonan secara manual atau secara online melaluli PPK online.
- Pejabat karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan, keseuaian dan keabsahan dokumen.
- Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, sesuai dan sah maka pejabat karantina akan melakukan tindakan karantina terhadap media pembawa.
- Apabila media pembawa telah dinyatakan sehat, aman dan layak serta bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) maka Pejabat Karantina akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-12) untuk domestik keluar, dan Phytosanitary Certificate (KT-10) untuk Ekspor.
Waktu Penyelesaian
Service Level Arrangement Tindakan Karantina :
- Resiko Rendah : 1 Jam - 1 Hari.
- Resiko Sedang : 1 Jam - 3 Hari.
- Resiko Tinggi : 1 Jam - 14 Hari.
Tarif Pelayanan
Tarif Jasa PNBP Tindakan Karantina mengacu pada :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
Dokumen Tindakan Karantina Per Sertifikat Rp 5.000,00-
Serta dapat dikenakan Tarif Tambahan sebagai jasa tindakan karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016.