Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
Tarif Dokumen Karantina Per Sertifikat Rp 5.000,00-
Serta dapat dikenakan Tarif Tambahan sebagai jasa tindakan karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016