Gambar Permohonan Informasi Publik (PPID).
Berikut ini adalah langkah-langkah dalam pembuatan Permohonan Informasi Publik PPID:
- Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi dengan registrasi kedalam portal PPID secara online (klik disini), atau langsung secara lisan, melalui surat atau surat elektronik (email).
- Pemohon informasi harus menuliskan jenis informasi yang diinginkan pada form yang tersedia yaitu Form 1A untuk perorangan atau Form 1B untuk badan hukum/badan publik/kelompok.
- Pengelola PPID mencatat semua informasi yang di sebutkan oleh pemohon.
- Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran.
- Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pejabat PPID harus memberikan jawaban tertulis atas permintaan informasi yang di butuhkan. PPID dapat meminta perpanjangan wakjtu 7 (tujuh) hari kerja untuk memenuhi permintaan informasi disertai alasan perpanjangan.
- Setelah waktu yang ditentukan pemohon menerima informasi.
- Jika pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan maka dapat mengajukan keberatan informasi.
Untuk lebih lengkap Anda dapat menonton video tutorial permohonan informasi publik pada tautan berikut (Klik disini).