Tupoksi

drh. Yulius Umbu Hunggar
Diperbaharui : 02 Jun 2019 | 05:24:34 WITA
Tugas Pokok
  1. Melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK) dari luar negeri dan antar area di dalam negeri serta keluar dan tersebarnya HPHK dan OPTK tertentu yang dipersyaratkan negara tujuan.
  2. Melaksanakan kegiatan pengawasan keamanan hewani, hayati dan keamanan pangan.
  3. Melaksanakan ketentuan internasional dalam kerangka Sanitary dan Phytosanitary (SPS) Perdagangan Internasional.
Fungsi
  1. Pelaksanaan tindakan karantina meliputi : pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, pembebasan (8P) terhadap media pembawa HPHK hewan, produk hewan, OPTK tanaman pangan, hortikultura ataupun tanaman perkebunan.
  2. Pemberian pelayanan teknis kegiatan operasional perkarantiaan pertanian.
  3. Pelaksananan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK.
  4. Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK hewan, produk hewan dan OPTK tanaman pangan, hortikultura ataupun tanaman perkebunan.
  5. Persiapan dan pengelolaan laboratorium hewan dan tumbuhan meliputi tanaman pangan, hortikultura ataupun tanaman perkebunan.
  6. Pengelolaan data, informasi serta dokumentasi kegiatan opersional perkarantiaan hewan dan tumbuhan meliputi tanaman pangan, hortikultura ataupun tanaman perkebunan.
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.