Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mulai mewabah di Provinsi Jawa Timur khususnya Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, dan Mojokerto. Menindaklanjuti informasi tentang wabah penyakit menular yang telah menyerang 1.247 ekor ternak sapi ini, Kepala Badan Karantina Pertanian melalui surat edaran menginstruksikan Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPTKP) untuk sementara tidak melakukan sertifikasi pengeluaran dan transit sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan ruminansia lainnya ke dan transit di Provinsi Jawa Timur atau daerah lain yang terindikasi terdapat kasus PMK.
Sesuai dengan surat edaran tersebut, Karantina Pertanian Kupang mengundang pengguna jasa untuk menyampaikan sosialisasi tentang larangan sertifikasi ternak tujuan atau transit di Provinsi Jawa Timur pada hari Senin (09/05/2022) di Aula Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang. “Tujuan kami mengumpulkan bapak ibu untuk memberitahukan bahwa berdasarkan surat edaran Badan Karantina Pertanian, ternak yang keluar dari Kupang ini tidak boleh transit di Jawa Timur, jika ada ternaknya yang akan dikirim ke Jawa Timur kami tidak bisa sertifikasi,” ujar Yulius Umbu Hunggar, Kepala Karantina Pertanian Kupang.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengertian kepada pengguna jasa agar sementara dapat menghindari pengiriman hewan ternak dan produk turunannya ke atau transit di daerah yang terdapat indikasi wabah PMK. Sementara daftar daerah terindikasi kasus PMK masih terus diperbaharui.
#LaporKarantina
#KarantinaPertanianKupang
26 Feb 2023 | 16:39:38
26 Feb 2023 | 11:42:17
25 Feb 2023 | 17:40:11
25 Feb 2023 | 12:57:35
25 Feb 2023 | 08:00:30
24 Feb 2023 | 16:43:09
24 Feb 2023 | 12:17:39
24 Feb 2023 | 07:47:13