Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil
Motamasin (21/02) - Sebanyak 6 kilogram produk olahan daging ayam ditahan Pejabat Karantina Pertanian di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin. Produk hewan atau hasil bahan asal hewan (HBAH) atau disebut juga daging olahan tersebut kemudian diamankan oleh pejabat karantina pertanian.
Sesuai UU No 21 tahun 2019, pasal 33 bahwa, "Setiap orang yang memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan." Maka dari itu setelah diketahui sertifikat kesehatan hewan dari negara asal tidak ada, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, Petugas Karantina Pertanian menerbitkan KH-8a (Surat Perintah Penahanan), setelah melakukan pemeriksaan fisik dan kemasan produk tersebut.
“Kita bekerja sesuai undang undang karantina demi menjaga Indonesia bebas dari OPTK dan HPHK,” ujar Yulius Umbu Kepala Karantina Pertanian Kupang.
#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianKupang
26 Feb 2023 | 16:39:38
26 Feb 2023 | 11:42:17
25 Feb 2023 | 17:40:11
25 Feb 2023 | 12:57:35
25 Feb 2023 | 08:00:30
24 Feb 2023 | 16:43:09
24 Feb 2023 | 12:17:39
24 Feb 2023 | 07:47:13