Kulit Kayu Faloak Pun Lapor Karantina

Berita - 26 Feb 2023 | 16:39:38 WITA

Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil


Kulit Kayu Faloak Pun Lapor Karantina
Konten ini diproduksi oleh Tim Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.

Kupang (24/2) - Pejabat Karantina Pertanian Kupang Wilayah Kerja Bandara Eltari melakukan pemeriksaan terhadap 1 kilogram kulit kayu faloak asal Kabupaten Kupang. Kulit Kayu Faloak ini akan dibawa ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Faloak (Sterculia quadrifida R.Br.) adalah tumbuhan obat yang digunakan oleh masyarakat di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tumbuhan ini dapat dijumpai di beberapa pulau di NTT, salah satunya di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Manfaat Kulit Kayu Faloak di antaranya, mampu membantu menangkal radikal bebas, Menguatkan sistem kekebalan tubuh, Mampuh membasmi kuman, virus dan mikroba lain, Mengurangi radang dan pembengkakan, Mengobati anemia, Mencegah hipertensi, Mengobati demam berdarah, Obat anti hepatitis

Sebelum diterbitkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari daerah asal (KT 12), dilakukan beberapa pemeriksaan. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan, kesesuaian serta keabsahan dokumen persyaratan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan memastikan tanaman yang akan dilalulintaskan dalam kondisi aman terbebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Sehingga dapat diberikan Sertifikat KT-12 untuk syarat terbang ke Tambolaka,” Jelas Ivony Imelda Tamoes, Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang bertugas.

“Sedikit apapun komoditas pertanian yang akan dibawa baik melalui udara maupun laut, harus tetap dilaporkan kepada pejabat karantina pertanian yang telah siap siaga berjaga di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran”, Ungkap Yulius Umbu Hunggar, Kepala Karantina Pertanian Kupang.

#LaporKarantina
#KarantinaPertanianKupang