Belasan Ekor Ayam Ilegal Dimusnahkan Karantina Pertanian Kupang

Berita - 25 Jun 2021 | 16:00:14 WITA

Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil


Belasan Ekor Ayam Ilegal Dimusnahkan Karantina Pertanian Kupang
Konten ini diproduksi oleh Tim Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.

Waikelo (24/06) - Karantina Pertanian Kupang di Wilayah Kerja (Wilker) Waikelo melakukan tindakan pemusnahan terhadap Ayam sebanyak 15 ekor yang berasal dari Bima, NTB.

Ayam tersebut dimusnahkan  karena tidak memenuhi persyaratan perkarantinaan sesuai dengan UU No.21 Tahun 2019. Sebelumnya telah dilakukan penahanan dan penolakan, namun pemilik tidak sanggup memenuhi untuk mengembalikan ke daerah asal.

Maka dari itu, Pejabat Karantina Pertanian Kupang lakukan pemusnahan ayam tersebut dengan cara euthanasia dan kemudian dibakar, serta dikubur.
Hal ini dilakukan untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Giat pemusnahan disaksikan langsung oleh instansi terkait antara lain Dinas Peternakan Sumba Barat Daya, Kapolsek Loura, Polairut, KSOP dan Kodim 1269 SBD.

Ditempat terpisah Kepala Karantina Pertanian Kupang, Yulius Umbu Hunggar menekankan, "Instansi dan masyarakat harus saling bersinergi untuk mencegah dan melindungi daerah NTT dari masuk dan tersebarnya penyakit hewan maupun tumbuhan, yang dapat merugikan masyarakat, khususnya para petani dan peternak."

#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianKupang