Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil
SobatQ, salah satu tujuan peyelenggaraan karantina sesuai amanah UU No. 21 Tahun 2019 yaitu mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Motaain (31/3) Pejabat karantina pertanian Kupang yang sedang bertugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain lakukan pengawasan terhadap barang bawaan pelintas dari Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL) di gedung terminal kedatangan pada Rabu siang. Selama pengawasan berlangsung, pejabat karantina pertanian kupang melakukan penahanan terhadap beberapa media pembawa HPHK dan OPTK berupa madu 3 liter, buah alpukat 2 kilogram, buah apel 1 kilogram, dan merica butir sebanyak 500 gram.
Media pembawa tersebut ditahan karena tidak disertai dengan dokumen persyaratan dari negara asal. Setelah mensosialisasikan peraturan perkarantinaan mengenai ketentuan pemasukan komoditas pertanian dari luar negeri, para pelintas bersedia bekerja sama mematuhi aturan, selanjutnya pejabat karantina pertanian menerbitkan berita acara penahanan terhadap media pembawa yang dibawa pelintas (KH-8b dan KT-8).
"Meskipun berjumlah sedikit dan tergolong barang tentengan, karantina pertanian tetap menindak tegas bagi yang melalulintaskan komoditas pertanian tanpa dokumen persyaratan, karena tidak menutup kemungkinan terdapat HPHK/OPTK pada barang tersebut." Jelas Yulius Umbu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.
Ayo sobatQ kita bersama melindungi negeri dari ancaman penyakit hewan maupun tumbuhan dengan cara tertib aturan saat hendak melalulintaskan barang bawaan kita.
#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianKupang
26 Feb 2023 | 16:39:38
26 Feb 2023 | 11:42:17
25 Feb 2023 | 17:40:11
25 Feb 2023 | 12:57:35
25 Feb 2023 | 08:00:30
24 Feb 2023 | 16:43:09
24 Feb 2023 | 12:17:39
24 Feb 2023 | 07:47:13