Berpotensi Membawa PMK, Daging Babi Tanpa Dokumen ditolak Kembali ke Denpasar

Berita - 20 Feb 2023 | 14:32:15 WITA

Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil


Berpotensi Membawa PMK, Daging Babi Tanpa Dokumen ditolak Kembali ke Denpasar
Konten ini diproduksi oleh Tim Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.

Kupang (19/02) - Karantina Pertanian Kupang melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang KM. Awu di Pelabuhan Laut Tenau. Sebanyak 16 kilogram daging babi dan produk olahannya ditolak untuk kembali ke Denpasar karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan dari daerah asal.

"Ada box besar yang dibungkus karung, setelah kami periksa ternyata benar sesuai dugaan ada daging dan sosis babi di dalamnya. Kami komunikasikan dengan pemilik untuk dibawa kembali ke daerah asal, dan pemilik bersedia mematuhi peraturan yang berlaku," Jelas Abd. Hakim, Dokter Hewan Karantina yang bertugas.

Sesuai UU No. 21 Tahun 2019, pada Pasal 45, Penolakan terhadap media pembawa dilakukan apabila persyaratan karantina tidak terpenuhi, untuk menghindari terjadinya penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Yulius Umbu Hunggar, Kepala Karantina Pertanian Kupang menambahkan, "Dalam jumlah banyak atau sedikit, apabila tidak memenuhi persyaratan karantina, akan kami tindak secara tegas. Tidak menutup kemungkinan, daging dan sosis babi tersebut bisa menjadi penyebab masuk dan tersebarnya HPHK. Hingga saat ini kami masih berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan status zona hijau PMK di Nusa Tenggara Timur."

#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianKupang