Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil
Kupang -- Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Kupang Wilayah Kerja Waikelo berhasil mencegah upaya penyelundupan 70 kilogram daging babi asal Bima ke Nusa Tenggara Timur.
Dengan modus disembunyikan dalam box sterofom yang diselipkan diantara box-box ikan untuk mengelabui petugas.
"Berkat kerjasama aparat keamanan dan kesigapan petugas kami, daging babi tanpa surat keterangan sehat dari tempat asal berhasil kita cegah, "kata Kepala Karantina Pertanian Kupang, Yulius Umbu saat memberi keterangan, Sabtu (30/1).
Menurut Umbu, daging babi ilegal ini diangkut dengan KM Sabuk Nusantara 49 dan berhasil ditegah bersama dengan Danpos dan KP3 Laut. Selain tidak membawa surat jaminan kesehatan, komoditas ini juga termasuk yang dilarang dilalulintaskan di Nusa Tenggara Timur (NTT), jelas Umbu
Masih menurut Umbu, selain melanggar Undang-undang perkarantinaaan (UU 21/2019, red) tindakan upaya penyelundupan ini juga telah melanggar Aturan Pemerintah Daerah, yakni Surat Edaran Instruksi Gubernur No.3 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara pemasukan babi bibit/potong, produk babi maupun hasil ikutan lainnya ke dalam Provinsi NTT.
"Peningkatan pengawasan ini akibat adanya potensi ancaman penyebaran penyakit ASF," jelas Umbu.
Sebagai informasi, sejak terkonfirmasi terkena wabah Demam Babi Afrika atau penyakit African Swine Fever (ASF), pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah NTT terus melalukan upaya untuk membasminya, salah satunya dengan peningkatan pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran NTT.
Penyakit ASF ini menyerang pada babi dan memiliki tingkat kematian yang sangat tinggi hingga mencapai 100%. Meskipun penyakit ini tidak menular ke manusia, namun dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi.
Virus ASF dapat bertahan lama baik pada daging beku maupun daging yang dikeringkan. Penyebaran penyakit ini dapat melalui kontak langsung antara babi terinfeksi dengan babi sehat.
Selain itu, daging terinfeksi dan tidak dimasak sempurna dapat menularkan penyakit jika dikonsumsi oleh babi sehat dalam bentuk limbah restoran atau limbah rumah tangga. Sampai saat ini belum ada vaksin dan obat yang efektif untuk mencegah maupun menyembuhkan penyakit ini.
Sebagai langkah tindaklanjut upaya pencegahan penyebaran penyakit ASF, daging babi ilegal yang berhasil ditegah ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Setelah sebelumnya, Verderika Lobo selaku Pejabat Karantina melakukan tindakan penolakan, namun pemilik daging babi illegal ini tidak mampu membawa kembali daging babi tersebut ke daerah asal .
Turut hadir menyaksikan para pejabat dari instansi terkait yakni: KP3 Laut, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, TNI, Polri, Pelindo.
*Tingkatkan Sinergi dan Edukasi*
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengapresiasi tindakan penegahan yang berhasil dilakukan jajarannya.
"Kekayaan sumber daya alam hayati harus kita jaga bersama. Untuk itu peningkatan sinergisitas dengan seluruh jajaran terkait menjadi penting," kata Jamil.
Dan dengan luas wilayah
tanah air dibandingkan jumlah petugas karantina pertanian yang terbatas maka peran serta masyarakat menjadi yang utama. Mari menjadi bagian dari penjaga negeri dengan melaporkan kepada kami saat melalulintaskan produk pertanian, tutupnya.
Narahubung :
drh. Yulius Umbu Hunggar - Kepala Karantina Pertanian Kupang
26 Feb 2023 | 16:39:38
26 Feb 2023 | 11:42:17
25 Feb 2023 | 17:40:11
25 Feb 2023 | 12:57:35
25 Feb 2023 | 08:00:30
24 Feb 2023 | 16:43:09
24 Feb 2023 | 12:17:39
24 Feb 2023 | 07:47:13