Cegah Masuknya HPHK, Karantina Pertanian Kupang Tahan Ratusan Kilogram Daging Olahan

Berita - 14 Sep 2022 | 15:57:59 WITA

Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil


Cegah Masuknya HPHK, Karantina Pertanian Kupang Tahan Ratusan Kilogram Daging Olahan
Konten ini diproduksi oleh Tim Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.

Mota'ain - Pejabat Karantina Pertanian Kupang di Wilayah Kerja Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain melakukan tindakan penahanan terhadap sosis ayam asal Brasil sebanyak 270 kilogram dikarenakan tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan dari negara asal yaitu Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL).

Penahanan merupakan salah satu tindakan karantina 8P berdasarkan UU No. 21 tahun 2019. Penahanan tersebut dilakukan pada saat pejabat karantina melaksanakan pengawasan terhadap barang bawaan pelintas bersama instansi terkait di terminal kedatangan PLBN Motaain pada Selasa siang (13/9).

"Tidak dilengkapinya dokumen karantina dari daerah asal tersebut melanggar Pasal 33 UU 21 Th 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam rangka mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke Indonesia, kami tertibkan barang bawaan pelintas baik WNI maupun WNA agar sesuai dengan prosedur perkarantinaan," ungkap Nina Liban selaku dokter hewan karantina sekaligus penanggungjawab wilayah kerja PLBN Mota'ain.

Setelah dilakukan sosialisasi singkat tentang peraturan perkarantinaan khususnya pemasukan komoditas pertanian baik hewan maupun tumbuhan dari luar negeri ke Indonesia, pelintas yang melanggar bersedia bekerja sama dan mematuhi peraturan yang berlaku. Selanjutnya yang bersangkutan menandatangani dokumen karantina hewan yaitu berita acara penahanan (KH-8b).

"Seperti kita tahu bersama saat ini Indonesia sedang dilanda wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), oleh karena itu hal ini perlu kami lakukan untuk tetap mempertahankan Zona bebas PMK bagi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) , dan tentunya mencegah virus PMK masuk ke wilayah kita," tegas Yulius Umbu Hunggar, Kepala Karantina Pertanian Kupang.