Cegah Masuknya HPHK-OPTK, Karantina Pertanian Kupang Lakukan Pemusnahan

Berita - 27 Sep 2022 | 13:37:53 WITA

Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil


Cegah Masuknya HPHK-OPTK, Karantina Pertanian Kupang Lakukan Pemusnahan
Konten ini diproduksi oleh Tim Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.

Motaain – Karantina Pertanian Kupang melalui Wilayah Kerja Karantina Pertanian (WKP) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain kembali melakukan pemusnahan terhadap komoditas pertanian yang masuk ke wilayah negara RI dikarenakan tidak adanya Sertifikat Kesehatan Karantina (Phytosanitary Certificate) dari negara asal (23/9).

“Dokumen kesehatan dari negara asal sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas pertanian yang diimpor dan ini penting guna melindungi sumber pangan kita,” ungkap Nina Liban, dokter hewan karantina WKP PLBN Motaain.

Sebelum dilakukan pemusnahan, Karantina Pertanian Kupang telah memberi kesempatan kepada pemilik dalam jangka waktu 3 hari kerja (sesuai UU No 21 Tahun 2019 pasal 44 ayat 3) untuk melengkapi dokumen tersebut, tetapi tidak dilakukan.

Selanjutnya, Nina Liban menyampaikan pihaknya melakukan pemusnahan komoditas pertanian sebanyak 135  kilogram, produk hewan dan olahannya 788 kilogram, serta 12 liter madu. Komoditas pertanian tersebut berasal dari Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).

Khaeruddin, selaku Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Karantina Pertanian Kupang mengungkapkan, "Setelah dilakukan penahanan dikarenakan melanggar UU No 21 Tahun 2022 pasal 33 ternyata pemilik barang tidak mampu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai waktu yang ditetapkan karena itu kami lakukan pemusnahan".

Cara pemusnahan yang ditetapkan UU 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1 yang menyatakan bila pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak menganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.

Tindakan karantina pemusnahan ini dihadiri oleh instansi terkait yaitu Custom, Imigrasi, Quarantine, Security (CIQS) PLBN Motaain. "Kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya Sertifikat Kesehatan Tumbuhan maupun Hewan menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukan ke wilayah Indonesia", tambah Yulius Umbu Hunggar selaku Kepala Karantina Pertanian Kupang.

#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianKupang