Diposting Oleh : Syahidah Ulya
Wini, (15/11) sebanyak 36.79 kg dan 2,5 liter tahanan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dimusnahkan di wilayah kerja Wini. Pemusnahan media pembawa tersebut diatas bertujuan untuk mencegah masuknya penyakit Mulut dan Kuku masuk ke wilayah NTT yang berstatus masih bebas atau zona hijau selain itu juga untuk meminimalisir penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF) dan Media Pembawa yang tidak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal.
Media Pembawa yang dimusnahkan berupa sosis ayam, daging sapi kering, kulit sapi, minyak babi, daging babi, anggur, beras, kacang tanah, umbi-umbian dan biji kopi.
Cara pemusnahan yang ditetapkan UU 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1 yang menyatakan bila pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak menganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilakukan Bersama dengan instansi terkait yaitu, Bea Cukai, Imigrasi, KKP, Karantina Ikan, Satgas Pamtas RI-RDTL dan Kepolisian maupun pihak terkait lain yang turut membantu.
#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianKupang
26 Feb 2023 | 16:39:38
26 Feb 2023 | 11:42:17
25 Feb 2023 | 17:40:11
25 Feb 2023 | 12:57:35
25 Feb 2023 | 08:00:30
24 Feb 2023 | 16:43:09
24 Feb 2023 | 12:17:39
24 Feb 2023 | 07:47:13