Gandeng Instansi Terkait, Karantina Pertanian Kupang Gelar Operasi Patuh

Berita - 27 Jun 2021 | 12:29:32 WITA

Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil


Gandeng Instansi Terkait, Karantina Pertanian Kupang Gelar Operasi Patuh
Konten ini diproduksi oleh Tim Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.

Kupang (26/06) Sabtu pagi, Karantina Pertanian Kupang gelar Operasi Patuh Karantina bersama dengan Instansi terkait seperti Pelindo III Cab. Kupang, Pelni Cab. Kupang, BKSDA, Lantamal VII, Bea Cukai Kupang, Karantina Ikan,  Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, KSOP Kupang, KKP Kupang, KP3 Laut Tenau, Yonmarhanlan VII Penyebrangan Laut Tenau. Operasi Patuh Terpadu Karantina Pertanian Kupang dipimpin oleh Khaeruddin, selaku Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) didampingi Kadispotmar Lantamal VII Letkol Marinir, Bire Petrus Radja.

Operasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelaksanaan perkarantinaan, fungsi pengawasan dan penindakan sebagaimana SK Kepala Badan Karantina No. 2054/Kpts/OT/160/L/10/2011 tanggal 5 Oktober 2011 tentang Pedoman Tindakan Preventif dalam Pengawasan dan Penindakan Perkarantinaan Hewan dan Tumbuhan serta Pengawasan Keamanan Hayati. Dalam Operasi Patuh tersebut masih ditemukan media pembawa yang tidak disertai Sertifikat Kesehatan Tumbuhan antar Area (KT12) maupun Sertifikat Kesehatan Hewan sehingga dilakukan penahanan selama 3 hari untuk melengkapi Dokumen Karantina dari Daerah Asal.

Setiap pemilik barang yang tidak memiliki dokumen karantina juga diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan akan melaporkan dan memeriksakan setiap komoditas pertanian kepada Pejabat Karantina Pertanian pada setiap pintu pemasukan & pengeluaran, membantu dan mendukung penyelenggaraan perkarantinaan pada Balai Karantina Kelas I Kupang sebagai upaya untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK & OPTK,
mematuhi segala peraturan perkarantinaan yang berlaku sesuai UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan peraturan turunan lainnya, serta bersedia dikenakan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku bila melanggar peraturan perkarantinaan.

Diharapkan dengan terselenggaranya operasi patuh tersebut dapat meningkatkan sinergitas antar Instansi, meningkatkan kepatuhan pengguna jasa terhadap peraturan perkarantinaan sehingga dapat mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianKupang