Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil
Kupang - Kepala Karantina Pertanian Kupang Yulius Umbu Hunggar bersama Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan ( Subkoordinator Wasdak ), Khaerudin melakukan kunjungan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur ( Polda ) dan kepolisian sektor ( Polsek ) Alak untuk menjalin sinergisitas sekaligus mempererat kerja sama pada Selasa (2/3).
Kunjungan tersebut diterima dengan baik oleh Koordinator Pengawas ( Korwas ) Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Kepolisian Nusa Tenggara Timur maupun Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan ( Kanit Intelkam ) Polsek Alak. Dalam kesempatan ini, Kepala Karantina Kupang bersama Subkoordinator Wasdak menyampaikan tugas dan fungsi Karantina dalam rangka peningkatan peran PPNS dalam kepatuhan perkarantinaan di Provinsi NTT serta pengawasan lalulintas media pembawa dari Hama Penyakit Hewan Karantina ( HPHK ) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina ( OPTK ).
“ Tugas penting kami sesuai dengan amanah UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan adalah mencegah masuk, tersebar dan keluarnya HPHK dan OPTK” ungkap Yulius Umbu Hunggar.
Oleh sebab itu dukungan dan kerja sama dari Polda NTT dan Polsek Alak sangat diharapkan, terutama dalam hal kegiatan Preventif dan Penegakan hukum ( penyidikan ).
Korwas PPNS dan Kanit Intelkam menyambut baik dan sangat mendukung peran karantina pertanian dalam upayanya menjaga keamanan dan kesehatan pangan. Karena ancaman terhadap keamanan pangan juga merupakan ancaman terhadap keamanan negara.
#LaporKarantina
#KarantinaKupang
26 Feb 2023 | 16:39:38
26 Feb 2023 | 11:42:17
25 Feb 2023 | 17:40:11
25 Feb 2023 | 12:57:35
25 Feb 2023 | 08:00:30
24 Feb 2023 | 16:43:09
24 Feb 2023 | 12:17:39
24 Feb 2023 | 07:47:13