Karantina Pertanian Kupang Amankan Puluhan Ekor Babi Tak Berdokumen

Berita - 11 Apr 2022 | 14:48:18 WITA

Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil


Karantina Pertanian Kupang Amankan Puluhan Ekor Babi Tak Berdokumen
Konten ini diproduksi oleh Tim Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.

Kupang (08/04) - Pejabat Karantina Pertanian Kupang melakukan penahanan terhadap 20 ekor babi potong. Penahanan dilakukan karena babi tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya. Babi ditemukan petugas di dalam kapal KM Berkat Taloda pada saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Laut Tenau.

"Setelah wabah penyakit African Swine Fever (ASF) tahun lalu, kini lalu lintas ternak babi di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai naik. Diikuti dengan permintaan untuk acara adat maupun konsumsi masyarakat yang tinggi. Hal ini yang menjadi perhatian kami untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan lalu lintas komoditas pertanian," jelas Putu Agus, Dokter Hewan Karantina yang bertugas.

Sesuai amanah UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pada pasal 33 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan tindakan Karantina yaitu, melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan melaporkan media pembawa kepada pejabat karantina.

Karena tidak memenuhi persyaratan tersebut, Pejabat Karantina Pertanian menerbitkan berita acara penahanan (KH-8a) sebagai dokumen penahanan yang sah. Kemudian hewan dibawa ke Instalasi Karantina Hewan (IKH) wilayah kerja Tenau. Dan sesuai UU No.21 Tahun 2019 pasal 44 ayat (3) dokumen persyaratan wajib dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.

Kepala Karantina Pertanian Kupang, Yulius Umbu Hunggar menyampaikan, "Dalam rangka pencegahan penyakit hewan maupun tumbuhan, pejabat karantina harus konsisten dalam melaksanakan tugas. Dalam jumlah banyak maupun sedikit apabila tidak memenuhi persyaratan, akan ditindak dengan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku."

Yuk, SobatQ, bersama-sama kita bersinergi lindungi negeri dari ancaman penyakit hewan maupun tumbuhan.

#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianKupang