Karantina Pertanian Kupang Ambil Bagian dari Gugus Tugas PMK Provinsi NTT

Berita - 24 Mei 2022 | 13:03:26 WITA

Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil


Karantina Pertanian Kupang Ambil Bagian dari Gugus Tugas PMK Provinsi NTT
Konten ini diproduksi oleh Tim Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.

Gubernur Nusa Tenggara Timur mengeluarkan Keputusan nomor 173/KEP/HK/2022  yang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pertanian tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak. Pada keputusan tersebut, Kepala Karantina  Pertanian Kupang, Yulius Umbu Hunggar, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas PMK Provinsi NTT bersamaan dengan Sekretaris Daerah Provinsi NTT sebagai Ketua.

Kupang (20/05) Gugus Tugas PMK Provinsi NTT menyelenggarakan rapat koordinasi pertama. Pada rapat ini Gugus Tugas PMK Provinsi NTT yang terdiri dari Karantina Pertanian, Kepolisian, TNI, Pangkalan Udara, KSOP, dan lain-lain, sepakat bersama-sama akan melakukan kolaborasi dalam hal pengawasan lalu lintas ternak dan produk hewan dan melakukan penindakan dipintu pintu pengeluaran dan pemasukan pelabuhan dan bandara demi menjaga NTT tetap bebas PMK.

NTT adalah salah satu lumbung ternak yang sangat rentan terhadap masuknya wabah PMK jika tidak dikendalikan dengan baik. Sejauh ini Gugus Tugas PMK NTT belum mendapatkan laporan ternak terindikasi PMK. Agar terus terbebas dari PMK, Gugus Tugas PMK Provinsi NTT akan memastikan masa karantina yang cukup sebelum dilalulintaskan, mencegah pemasukan maupun pengeluaran hewan ternak dari daerah wabah, dan pengawasan ketat di peternakan yang berada di NTT.

#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianKupang