Karantina Pertanian Kupang gagalkan penyelundupan 92 ekor Burung Nuri Perkici Orange ke Surabaya

Berita - 23 Feb 2021 | 13:33:05 WITA

Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil


Karantina Pertanian Kupang gagalkan penyelundupan 92 ekor Burung Nuri Perkici Orange ke Surabaya

 

 

Waingapu (16/02) Selasa sekira pukul 15.00 waktu setempat Pejabat Karantina Pertanian Kupang wilker Waingapu bersama anggota KP3 POLRI mengamankan Burung Nuri Hijau di atas alat angkut KM. Megah Pasifik. Sebanyak 92 ekor Burung Nuri tersebut dimasukkan ke dalam 14 box keranjang. 

 

Penanggungjawab Wilker Waingapu, Drh. I Wayan Rudiyasa mengatakan bahwa Burung Nuri tersebut sengaja di selundupkan ke Surabaya dengan berusaha mengelabui petugas. Diletakkan di bagian belakang dalam kapal di tempat yang terpisah dari penyimpanan barang pada umumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan karantina, burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan sesuai UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.  Petugas yang sedang berjaga langsung mengamankan barang bukti ke kantor Karantina Pertanian Wilker Waingapu. 

 

Setelah dikoordinasikan dengan petugas KSDA dan Taman Nasional Matalawa dari Kementerian LHK. Jenis burung tersebut merupakan Burung Nuri Perkici Orange/_Tricoglosuss capistratus_ dan statusnya adalah satwa yang dilindungi edemik sub jenis, sesuai dengan PP nomor 7 tahun 1999 dan Permenlhk 106 tahun 2018.  Petugas Karantina kemudian menyerahkan burung tersebut untuk di proses lebih lanjut. 

 

"Sebanyak 92 ekor burung tersebut, kami lakukan pemulihan selama 1-2 hari, kemudian kami akan lepas liarkan di hutan sekitar sini yang merupakan habitatnya. Kami petugas di Taman Nasional Matalawa mengucapkan terima kasih kepada pihak Karantina Pertanian Kupang dan KP3 Polri untuk turut bersinergitas membantu melestarikan dan menjaga hewan yang dilindungi " ungkap Agung selaku anggota Taman Nasional Matalawa. 

 

Ditempat terpisah, Kepala Balai Karantina Pertanian Kupang, Bapak Drh. Yulius Umbu Hunggar mengemukakan bahwa amanat UU No. 21 Tahun 2019 mengemukakan bahwa penyelenggaraan perkarantinaan antara lain mencegah keluar atau masuknya Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Satwa Langka, serta SDG dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antar Area di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Perlindungan terhadap kelestarian populasi dan biodiversity menjadi tanggungjawab bersama, karenanya sinergitas lintas sektoral harus terus ditingkatkan. 

 

SobatQ, kenali jenis hewan apa yang akan dilalulintaskan dan pastikan selalu lapor karantina. 

 

#LaporKarantina

#KarantinaPertanianKupang