Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil
Tindakan pemusnahan merupakan salah satu upaya menjaga keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan, asal produk pertanian. Tindakan tersebut merupakan langkah akhir yang dilakukan oleh pejabat Karantina Pertanian sesuai Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang, "Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan".
Motaain - Bertempat di Wilayah Kerja Pos Lintas Batas Negara (PLBN) motaain, tindakan pemusnahan media pembawa ilegal yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari Negara Republik Demokratik Timor Leste (RTDL) dilaksanakan pada hari Senin (4/10). Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari tindakan penahanan yang telah dilakukan sejak bulan Agustus 2020 Hingga September 2021. Media pembawa yg dimusnahkan diantaranya adalah daging olahan, beras dan kacang-kacangan.
Pelaksanaan pemusnahan ini disaksikan oleh Bea Cukai, Imigrasi, BNPP, BKIPM, Satgas Pamtas RI-RDTL, Kapospol Mota ain dan instasi terkait lainnya.
"Tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan peraturan perkarantinaan. Hal ini juga merupakan komitmen kita bersama untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina dan Hama Penyakit Hewan Karantina", Ungkap drh. Yulius Umbu kepala Karantina Pertanian Kupang.
#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianKupang
26 Feb 2023 | 16:39:38
26 Feb 2023 | 11:42:17
25 Feb 2023 | 17:40:11
25 Feb 2023 | 12:57:35
25 Feb 2023 | 08:00:30
24 Feb 2023 | 16:43:09
24 Feb 2023 | 12:17:39
24 Feb 2023 | 07:47:13