Diposting Oleh : Syahidah Ulya
Kupang (09/06) - Karantina Pertanian Kupang lakukan Tindakan Pemusnahan terhadap beberapa barang masuk ke Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak dilengkapi dengan persyaratan karantina yang bisa disebut sebagai barang ilegal.
Pemusnahan media pembawa ini dilakukan guna mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke NTT. Sebelum dilakukan Tindakan Pemusnahan media pembawa tersebut telah melewati masa penahanan.
Media pembawa yang dimusnahkan adalah produk hewan dan olahannya sebanyak 33 kilogram serta 1 batang bibit tumbuhan. Media Pembawa ini terjaring pada saat kegiatan operasi patuh yang dilakukan pada Jum'at (29/04) terhadap KMP. Awu.
Kegiatan ini disaksikan oleh instansi terkait di Pelabuhan Laut Tenau diantaranya Komandan Satuan Patroli (Dansatrol) Lantamal VII Kupang, Bea Cukai TMP C Kupang, KSOP Kelas III Kupang, KP3 Laut Tenau, SKIPM Kupang, dan Babinsa Koramil 1604-07/Alak serta para Pejabat Karantina.
Dalam sambutannya, Kepala Karantina Pertanian Kupang, Yulius Umbu Hunggar menyampaikan, "Sesuai UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 44, penahanan dilakukan apabila tidak memenuhi persyaratan karantina, kemudian pemilik diberikan waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk pemenuhan dokumen persyaratan sebelum dilakukan penolakan, apabila media pembawa tidak segera dibawa kembali ke daerah asal oleh pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan maka dilakukan pemusnahan."
26 Feb 2023 | 16:39:38
26 Feb 2023 | 11:42:17
25 Feb 2023 | 17:40:11
25 Feb 2023 | 12:57:35
25 Feb 2023 | 08:00:30
24 Feb 2023 | 16:43:09
24 Feb 2023 | 12:17:39
24 Feb 2023 | 07:47:13