Karantina Pertanian Kupang Raih Penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Berita - 28 Jun 2021 | 11:19:20 WITA

Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil


Karantina Pertanian Kupang Raih Penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Konten ini diproduksi oleh Tim Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.

Kupang - Sesuai dengan tujuan penyelenggaraan karantina pada UU No. 21 tahun 2019, yaitu untuk mencegah keluar atau masuknya tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka dari wilayah NKRI atau antar area di dalam wilayah NKRI, maka karantina pertanian memiliki peran sangat penting di pintu pemasukan maupun pengeluaran seperti bandara maupun pelabuhan.

Pada tahun 2020 hingga 2021, Karantina Pertanian Kupang berhasil menggagalkan penyelundupan satwa endemis NTT seperti burung nuri maupun kakaktua jambul kuning melalui Wilayah Kerja Bolok, Eltari dan Waingapu.

(26/6) Karantina Pertanian Kupang meraih penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem atas partisipasi dalam mendukung pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem melalui pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Propinsi NTT sejak tahun 2019.

Penghargaan ini merupakan penghargaan yang pertama diraih di tahun 2021. Yulius Umbu Hunggar, Kepala Karantina Pertanian Kupang mengungkapkan, "Saya bangga dan bersyukur Karantina Pertanian Kupang mendapat penghargaan dari KLHK, semoga kita terus bersinergi, menjaga mengawasi, dan melindungi ekosistem baik tumbuhan maupun satwa liar khususnya yang ada di NTT."

#LaporKarantina
#KarantinaPertanianKupang