Karantina Pertanian Kupang Tahan Komoditas Tak Berdokumen

Berita - 06 Jul 2021 | 12:41:52 WITA

Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil


Karantina Pertanian Kupang Tahan Komoditas Tak Berdokumen
Konten ini diproduksi oleh Tim Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.

Pos Lintas Batas Negara Motamasin merupakan salah satu pintu pemasukan dan pintu pengeluaran yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste.

Motamasin (5/6), Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Motamasin menahan produk pertanian yang berasal dari Timor Leste. Pada saat pengecekan kendaraan yang datang dari Timor Leste, pejabat karantina menemukan 15 bungkus sosis seberat 5 kg di salah satu kendaraan yang kembali ke Indonesia.

“Sosis ayam yang dibawa menggunakan truk tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan dari negara asal sehingga dilakukan penahanan. Untuk pemilik barang kami berikan berita acara penahanan (KH-8B),” ungkap Kamil selaku Penanggung Jawab wilker.

“Penahanan dilakukan sesuai dengan pasal 44 UU No 21 Tahun 2019, karena tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan, apabila pemilik tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan maka akan dilakukan pemusnahan sesuai dengan pasal 47 UU No 21 Tahun 2019”, ungkap Yulius Umbu Hunggar, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.

SobatQ, mari jaga negeri kita dari penyakit hewan dan tumbuhan dengan cara patuh karantina, jangan lupa untuk melengkapi dokumen persyaratan apabila hendak bepergian membawa oleh-oleh dari luar negeri atau sebaliknya.

#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianKupang