Karsad Lakukan Internalisasi UU Nomor 21 Tahun 2019 di Karantina Pertanian Kupang

Berita - 06 Jan 2021 | 19:51:57 WITA

Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil


Karsad Lakukan Internalisasi UU Nomor 21 Tahun 2019 di Karantina Pertanian Kupang

 

Kupang - Pemahaman tentang undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sangatlah dibutuhkan. Terutama bagi Pejabat Karantina Pertanian yang bertugas di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran seperti Bandar Udara, Pelabuhan Laut, serta pos lintas batas negara (PLBN).

 

Melihat pentingnya hal ini, Karsad yang sedang bertugas ke Kupang melakukan internalisasi tentang UU Nomor 21 tahun 2019 ini kepada Pejabat Karantina Pertanian Kupang. Baik yang bertugas di kantor balai maupun di wilayah kerja. Panjelasan Karsad ini dilakukan secara langsung dan zoom meeting untuk Pejabat Karantina yang bertugas di Wilker jauh. Didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Kupang, Benny Aprissa, Karsad memberikan penjelasan secara gamblang dan bersemangat. 

 

"Internalisasi ini sangat penting untuk kami, terutama saat menjalankan tugas di lapang," ujar Putu Agus. 

 

"Semua tindakan karantina yang dilaksanakan di lapang juga merupakan implementasi undang-undang nomor 21 tahun 2019," tambah Putu Agus. 

 

Pejabat Karantina Kupang di wilayah kerja pun mendengarkan penjelasan dan paparan ini dengan antusias meskipun via zoom meeting.

 

#PatuhKarantina

#KarantinaPertanianKupang