Lapor Karantina, Karantina Pertanian Kupang Pastikan Kelengkapan Dokumen Pengeluaran Anjing

Berita - 07 Sep 2021 | 10:30:47 WITA

Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil


Lapor Karantina, Karantina Pertanian Kupang Pastikan Kelengkapan Dokumen Pengeluaran Anjing
Konten ini diproduksi oleh Tim Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.

Kupang - SobatQ, tahukah kalian dokumen apa saja yang harus dipersiapkan jika hendak membawa anjing ke Pulau Alor?

SobatQ perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Surat Rekomendasi Pemasukan dari daerah tujuan serta Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) yang akan diterbitkan oleh Pejabat Karantina setempat.

Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) ini merupakan syarat masuk hewan ke dalam suatu wilayah yang memastikan bahwa hewan tersebut sehat dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

(01/09) Pejabat Karantina Pertanian Kupang di Wilayah Kerja Tenau melakukan tindakan karantina terhadap seekor Anjing yang akan berlayar dari daerah Kupang ke Pulau Alor melalui Pelabuhan Laut Tenau. Selain itu pemilik pun juga telah melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan.

"Dokumen telah kami periksa dan lengkap, serta anjing yang dibawa pun dalam kondisi sehat, sehingga dapat berlayar dengan aman ke Alor," ungkap Hakim selaku pejabat karantina yang bertugas.

#LaporKarantina
#KarantinaPertanianKupang