Lengkapi Dokumen Persyaratan, Karantina Pertanian Kupang Pastikan Lalulintas Hewan Legal

Berita - 13 Apr 2021 | 11:00:35 WITA

Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil


Lengkapi Dokumen Persyaratan, Karantina Pertanian Kupang Pastikan Lalulintas Hewan Legal
Konten ini diproduksi oleh Tim Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.

Waikelo (12/4) Karantina Pertanian Kupang wilayah kerja Pelabuhan Laut Waikelo melakukan pemeriksaan bersama Dinas Peternakan Sumba Barat Daya serta Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Kepolisian Republik Indonesia (KP3 Polri) terhadap kuda yang akan dilalulintaskan.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memeriksa bobot hewan, jenis hewan, serta kesesuaian hewan yang tertera di dokumen agar hewan tersebut telah sah dan legal untuk dilalulintaskan.

Pemeriksaan bersama tersebut biasanya dilakukan sebelum keberangkatan hewan menuju daerah asal. Baru setelah itu hewan akan menjalani masa Karantina selama waktu yang dibutuhkan.

"Kami selalu pastikan bahwa hewan yang telah siap berangkat menuju daerah tujuan legal dan sah secara hukum, lalu kemudian baru memasuki masa karantina," ungkap Yulius Umbu selaku Kepala Karantina Pertanian Kupang.

SobatQ, sebelum dilalulintaskan pastikan selalu komoditi anda telah sah dan legal dengan cara lapor karantina.

#LaporKarantina
#KarantinaPertanianKupang