Diposting Oleh : Syahidah Ulya
Motaain (20/12) Jelang pergantian tahun Karantina Pertanian Kupang Wilayah Kerja Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, musnahkan 327 Kg Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina/Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK/OPTK) ilegal asal luar negeri. MP HPHK/OPTK tersebut terdiri dari sosis babi 28 kg, daging babi 3 kg, daging sapi 5 kg, sosis ayam 200 kg, beras 75 kg, buah-buahan 10 kg, porang 5 kg dan satu kg bawang merah.
Yulius Umbu Hunggar, Kepala Karantina Pertanian Kupang, menegaskan, "Tindakan pemusnahan ini guna mencegah masuknya HPHK/OPTK ke dalam Negara Indonesia umumnya dan Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya, dimana NTT merupakan zona hijau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta meminimalisir penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF) maupun penyakit hewan dan tumbuhan lainnya."
Pencegahan masuk dan tersebarnya HPHK/OPTK tak lepas dari kerjasama baik antar instansi yang selalu siap siaga melakukan pengawasan lalu lintas MP di wilayah kerja. Sinergi setiap entitas PLBN baik Bea Cukai, Imigrasi, KKP, Karantina Ikan, Satgas Pamtas RI-RDTL, Kepolisian dan BNPP maupun pihak terkait lain yang turut membantu harus terus ditingkatkan.
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 33, Pasal 44, Pasal 45, 46 serta pasal 47 dan 48, tindakan penahanan dilakukan karena MP yang dibawa tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan masuk dari negara asal, selanjutnya dilakukan tindakan pemusnahan karena tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut pada batas waktu yang ditentukan. Tindakan pemusnahan dengan cara dibakar untuk mencegah tersebarnya HPHK/OPTK yang dapat terbawa MP tersebut.
#PatuhKarantina ?????????
#KarantinaPertanianKupang
26 Feb 2023 | 16:39:38
26 Feb 2023 | 11:42:17
25 Feb 2023 | 17:40:11
25 Feb 2023 | 12:57:35
25 Feb 2023 | 08:00:30
24 Feb 2023 | 16:43:09
24 Feb 2023 | 12:17:39
24 Feb 2023 | 07:47:13