Pandemi Covid-19 Tak Surutkan Semangat Petugas Karantina Lakukan Pengawasan di Batas Negara

Berita - 05 Mar 2021 | 14:33:43 WITA

Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil


Pandemi Covid-19 Tak Surutkan Semangat Petugas Karantina Lakukan Pengawasan di Batas Negara
Konten ini diproduksi oleh Tim Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.

Ditengah pandemi Covid-19 seluruh negara membatasi akses keluar masuk manusia dan perlintasan barang. Seperti halnya dengan salah satu negara yang berbatas darat dengan Republik Indonesia yaitu Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL). Setelah sempat melakukan lockdown, Timor Leste kembali membuka akses perlintasan manusia maupun barang dengan batas waktu tertentu.

 

Motaain (2/3) Pejabat Karantina Pertanian Kupang melakukan tugas perkarantinaan pengawasan alat angkut dari Timor Leste di kargo kedatangan PLBN Motaain. Sebanyak 6 truk barang diperiksa, mulai dari kursi kemudi, bak muatan hingga bagian bawah truk.

 

"Kegiatan pengawasan alat angkut seperti ini selalu kami lakukan untuk menghindari adanya pemasukan komoditas karantina pertanian secara tidak resmi." Ungkap Dian Sugiana, Pejabat Karantina Pertanian Kupang Wilayah Kerja Motaain.

 

Sesuai UU No. 21 Tahun 2019, Pasal 86, setiap pemasukan media pembawa yang tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan dari negara asal atau tidak dilaporkan ke Pejabat Karantina dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak sebesar 10 miliar rupiah.

 

Disaat pandemi seperti ini Pejabat Karantina Pertanian Kupang tidak kendor dalam hal pengawasan demi menjaga dan melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia dari penyakit hewan maupun tumbuhan.

 

#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianKupang
#BatasNegara