Patuh Karantina, Komoditas Pertanian Ilegal Dimusnahkan

Berita - 01 Nov 2021 | 14:12:26 WITA

Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil


Patuh Karantina, Komoditas Pertanian Ilegal Dimusnahkan

Kupang - Karantina Pertanian Kupang musnahkan komoditas pertanian ilegal asal Luar Negeri. Komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dan penahanan Pejabat Karantina wilayah kerja (Wilker) Bandar Udara Eltari dari bulan Maret - Desember 2020.

Kepala Seksi Karantina Hewan, Siti Rofi'ah menjelaskan dasar dari dilakukan pemusnahan ini adalah pasal 33 Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan . Selain itu Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2000 dalam pasal 2 butir a yang menegaskan bahwa media pembawa yang masuk ke wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal dan negara transit. Karena pelanggaran tersebut maka komoditas pertanian tersebut dimusnahkan.

"Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin sekaligus sebagai sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Karantina Pertanian. Tak hanya itu, diharapkan hal ini bisa memberikan efek jera bila melalulintaskan komoditas pertanian tanpa dokumen karantina," tambah Susanto Nughroho, koordinator fungsional Karantina Hewan.

Komoditas pertanian yang dimusnahkan diantaranya daging babi olahan yang berasal dari daerah terjangkit Asian Swine Fever (ASF) sebanyak 74,7 Kilogram dan sejumlah butiran menyerupai benih Asal Negara Singapore, China, Taiwan, dan Malaysia sebanyak 107 Bungkus . Kegiatan pemusnahan dihadiri perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bea Cukai, Angkasa Pura, dan beberapa Ekspedisi.

 

#KarantinaPertanianKupang

#PatuhKarantina