Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil
SobatQ tahukah kalian bahwa di Badan Karantina Pertanian (Barantan) terdapat tim kepolisian khusus (polsus), apa saja sih fungsi Polsus Barantan?
Sesuai UU No.21 Tahun 2019, pasal 82, polisi khusus memiliki tugas untuk melaksanakan pengamanan, pengawalan, pencegahan, penangkalan, patroli, dan penindakan non yustisial.
Waikelo (16/2) Yulius Umbu Hunggar, selaku Kepala Karantina Pertanian Kupang bersama pejabat karantina lainnya kunjungi Polres Sumba Barat Daya (SBD).
Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Barantan dengan Baintelkom Polri, dan juga meningkatkan koordinasi bersama Polres SBD mengenai kegiatan perkarantinaan sekaligus mengoptimalkan tim Polsus Karantina Pertanian Kupang khusunya yang berada di Wilayah Kerja Waikelo.
"Karantina dan kepolisian sama-sama bertugas di garda terdepan untuk menjaga NKRI dari upaya yang disengaja atapun tidak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, terutama dalam hal pemasukan dan pengeluaran komoditas pertanian", jelas Yulius Umbu Hunggar.
Kapolres Sumba Barat Daya pun menyambut dengan baik dan akan mendukung kegiatan perkarantinaan di wilayah kerja Waikelo.
"Saya beserta jajaran bersedia membantu untuk bertukar informasi dan pengawasan bersama di titik-titik yang telah ditentukan", ujar Mandagi, Kapolres Sumba Barat Daya.
Diharapkan kedepannya nanti kerja sama akan berjalan dengan baik, demi menjaga keamanan hayati di Indonesia dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianKupang
26 Feb 2023 | 16:39:38
26 Feb 2023 | 11:42:17
25 Feb 2023 | 17:40:11
25 Feb 2023 | 12:57:35
25 Feb 2023 | 08:00:30
24 Feb 2023 | 16:43:09
24 Feb 2023 | 12:17:39
24 Feb 2023 | 07:47:13