Tegas, Karantina Pertanian Kupang Musnahkan Komoditas Ilegal

Berita - 02 Jan 2023 | 13:14:20 WITA

Diposting Oleh : Syahidah Ulya


Tegas, Karantina Pertanian Kupang Musnahkan Komoditas Ilegal

Kupang – 175 kg daging dan olahannya dimusnahkan Karantina Pertanian Kupang pada selasa, 27 Desember pukul 10 pagi. Pasalnya komoditas tersebut merupakan media pembawa HPHK yang tidak disertai sertifikat Karantina ketika memasuki wilayah Kupang. Komoditas terdiri dari 50 kg daging rusa, 10 kg daging sapi, 115 kg olahan daging sapi, dan 4380 sampel laboratorium.

Ibukota NTT ini hingga kini masih menutup segala pemasukan hewan rentan Penyakit mulut dan Kuku (PMK) dan produknya sesuai dengan instruksi Gubernur. Sampai ada keputusan baru, Karantina Pertanian Kupang akan terus menjaga tempat pemasukan dari masuknya media pembawa yang berasal dari hewan rentan PMK. Disaksikan oleh KP3 Laut, BKSDA, KSOP, Satgas PMK Kota Kupang, dan Kepala Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, media pembawa tersebut dibakar di dalam insinerator agar tidak menyebarkan hama penyakit berbahaya.

Sepanjang tahun 2022, Karantina Pertanian Kupang telah melakukan pemusnahan sebanyak 14 kali. Berbagai macam produk tahanan dimusnahkan akibat tidak taat aturan. Pemusnahan merupakan tindakan memusnahkan Media Pembawa dengan metode tertentu sehingga tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit hewan karantina/organisme pengganggu tumbuhan karantina sebagai akibat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas karantina.

“Kita akan terus jaga NTT tetap hijau, zero histori PMK dengan perlakuan tegas seperti ini. PMK ini dampaknya bukan hanya ke dunia peternakan tapi ke semua sektor. Maka dari itu kita jaga. Terimakasih teman-teman pejabat Karantina atas dedikasinya sehingga terjaring pelaku pelanggaran seperti ini," ucap Yulius Umbu Hunggar Kepala Karantina Pertanian Kupang.

#PatuhKarantina
#KarantinaPertanianKupang