Diposting Oleh : Syahidah Ulya
Waingapu (9/11) Karantina Pertanian Kupang melalui Wilayah Kerja Waingapu melakukan penolakan terhadap 4 kontainer ice cream asal Surabaya yang tidak dilengkapi dokumen karantina. Media pembawa tersebut datang menggunakan alat angkut KM Mavendra Mas.
Saat kedatangan kapal, pejabat yang bertugas langsung memeriksa manifest kapal dan kontainer. Terdapat 4 jenis kontainer reefer yang ternyata berisi ice cream. Karena tidak dolengkapi dokumen pendukung, kontainer tersebut tidak diijinkan untuk turun dari kapal. Pejabat yang bertugas langsung memanggil pemilik untuk kemudian diberikan penjelasan dan setuju untuk dilakukan penolakan ke daerah asal.
"Kami menahan sementara dan menolak produk ice cream sesuai dengan kesepakatan bersama coffee morning bersama pengguna jasa terkait agar sementara tidak memasukkan produk turunan media pembawa PMK. Kami berharap kedepannya tidak terjadi lagi agar NTT khususnya pulau Sumba zero PMK," tegas Wayan Rudi selaku Penanggung Jawab Wilayah Kerja Waingapu
Secara terpisah Yulius Umbu selaku Kepala Karantina Pertanian Kupang mengungkapkan " kami berkoordinasi dengan instansi daerah dan instansi terkait sesuai dengan UU no 21 tahun 2019 dan ingub NTT no 2/disnak/2022 demi mencegah masuknya Penyakit Mulut dan Kuku."
26 Feb 2023 | 16:39:38
26 Feb 2023 | 11:42:17
25 Feb 2023 | 17:40:11
25 Feb 2023 | 12:57:35
25 Feb 2023 | 08:00:30
24 Feb 2023 | 16:43:09
24 Feb 2023 | 12:17:39
24 Feb 2023 | 07:47:13