Tindak Tegas Tolak Belasan Unggas Tak Berdokumen Asal Makassar

Berita - 09 Mar 2021 | 10:59:25 WITA

Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil


Tindak Tegas Tolak Belasan Unggas Tak Berdokumen Asal Makassar
Konten ini diproduksi oleh Tim Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.

Petugas Karantina Pertanian Kupang Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Laut Tenau melakukan penolakan anak ayam bangkok 8 ekor, anak itik 6 ekor, entog 2 ekor dan burung perkutut 1 ekor asal Makassar.

 

Penanggungjawab Wilker Pelabuhan Laut Tenau, I Putu Agus mengatakan, unggas-unggas tersebut diangkut KM Bukit Siguntang pada Minggu (7/3) yang sandar di Pelabuhan Laut Tenau, Kupang.

 

Pejabat Karantina Pertanian Kupang kemudian membawa pemilik ke kantor  untuk dimintai keterangan. Kemudian Pejabat Karantina melakukan pengawasan penolakan untuk memastikan belasan unggas tersebut di kembalikan ke Makassar.

 

"Atas kejadian ini, pemilik melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 35, yakni tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan, yakni Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar. Media pembawa tidak dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan/pengendalian. Serta tidak menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga kami tolak dan dikembalikan ke Makassar," ujar I Putu Agus.

 

Diharapkan masyarakat lebih mematuhi peraturan karantina ketika hendak membawa hewan maupun tumbuhan dan produk turunannya  melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan, harus melapor kepada Pejabat Karantina Pertanian agar mengetahui prosedurnya.

 

"Kami pasti melayani dan membantu masyarakat asal sesuai prosedur dan aturan yang telah ditentukan," tambah Syahdu Pramono sebagai Koordinator Karantina Hewan.

 

#KarantinaPertanianKupang
#PatuhKarantina