Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil
Sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, lalulintas komodititas pertanian harus disertai dengan dokumen karantina daerah asal maupun tujuan. Media pembawa baik hewan maupun tumbuhan harus melalui pemeriksaan oleh pejabat karantina setempat.
Karantina sebagai instansi terakhir dalam proses pengeluaran media pembawa selalu memastikan bahwa dokumen telah memenuhi syarat dan dinyatakan legal oleh instansi yang berwenang. Koordinasi dan sinergitas dibutuhkan agar tidak ada permasalahan yang timbul dikemudian hari.
Waingapu (09/10) - Wayan Rudi berserta tim Karantina Pertanian Wilker Waingapu selalu melakukan pengawasan dalam proses stuffing hingga ke dalam alat angkut. Wayan menyatakan, sejumlah kuda dan asam yang akan dikirimkan ke Sulawesi dipastikan sudah sesuai dengan jumlah yang dilaporkan stakeholder dan dalam keadaan sehat serta layak untuk dilalulintaskan.
Di tempat terpisah, Kepala Karantina Kupang, Yulius Umbu Hunggar mengungkapkan " Salah satu bentuk pelayanan prima adalah memastikan setiap media pembawa karantina telah dinyatakan sehat dan siap untuk diberangkatkan. Karantina harus terus selalu siap siaga serta untuk selalu meningkatkan kepatuhan dan kepuasan bagi stakeholder"
SobatQ, ancaman HPHK dan OPTK itu nyata mari bersama lindungi negeri dengan cara lapor karantina.
#LaporKarantina
#KarantinaPertanianKupang
26 Feb 2023 | 16:39:38
26 Feb 2023 | 11:42:17
25 Feb 2023 | 17:40:11
25 Feb 2023 | 12:57:35
25 Feb 2023 | 08:00:30
24 Feb 2023 | 16:43:09
24 Feb 2023 | 12:17:39
24 Feb 2023 | 07:47:13